Perbandingan Hukum Terhadap Pemidanaan Terdakwa Lanjut Usia
Abstract
This study aims to analyze and elaborate on comparative legal approaches to the sentencing of elderly defendants in several countries. This paper is compiled based on a normative research method using statutory approach, conceptual approach and comparative approach based on systematic interpretation. The results of the study provide information regarding the sentencing of elderly defendants, especially in Indonesia, the United States, South Africa, and England and Wales. This legal comparison can also be used by Indonesia to improve the sentencing of elderly defendants in the future.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengelaborasi perbandingan hukum terhadap pemidanaan terdakwa lanjut usia di beberapa negara. Tulisan ini disusun berdasarkan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, dan Pendekatan perbandingan dengan didasarkan pada intepretasi sistematis. Hasil penelitian memberikan informasi terkait pemidanaan khususnya terhapda terdakwa lanjut usia yang berlaku di Indonesia, Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Inggris dan Wales. Perbandingan hukum ini juga dapat digunakan bagi Indonesia dalam memperbaiki pemidanaan lanjut usia di masa akan datang.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.