Legal Awareness of Design Rights Registration For The Sasak Woven Fabric Industry

  • Junaidi Abdullah 1Institut Agama Islam Negeri Kudus, Indonesia
  • Labib Nubahai Institut Agama Islam Negeri Kudus
  • Aisyah Yaekaji 3Jamiah Islam Syeikh Daud Al-Fathani, Thailand

Abstract

Sukarara Village in Central Lombok is known for its rich cultural heritage, particularly its unique and highly valued Sasak woven fabric motifs. However, this cultural potential has not been fully protected by law, especially in relation to industrial design rights. This study aims to analyze the legal protection of the moral and economic rights of the creators of Sasak woven fabric designs and to identify the factors influencing the legal awareness of design owners regarding the registration of industrial design rights. This research uses a qualitative method with a field research approach, collecting data directly from the local community and stakeholders in Sukarara Village. The findings indicate that legal protection of moral rights is crucial for preserving the recognition of the creator’s identity and the integrity of the design, while economic rights enable artisans to gain financial benefits from their designs. However, the legal awareness of the community regarding the importance of registering industrial design rights remains low. This is due to a lack of outreach, limited legal understanding, perceptions that the registration process is complicated and expensive, and a tendency to rely more on customary mechanisms. Factors influencing legal awareness include the level of legal knowledge, local legal culture, and economic incentives. Therefore, collaborative efforts are needed through culturally-based education, involvement of traditional leaders, simplification of legal procedures, and cost subsidies to encourage legal protection of Sasak woven designs and improve the welfare of the community.


esa Sukarara di Lombok Tengah dikenal dengan kekayaan budaya berupa kain tenun motif khas Sasak yang unik dan bernilai tinggi. Namun, potensi budaya ini belum sepenuhnya terlindungi secara hukum, terutama terkait hak atas desain industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta desain kain tenun Sasak, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum pemilik desain terhadap pendaftaran hak desain industri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research) melalui pengumpulan data langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan di Desa Sukarara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas hak moral penting untuk menjaga pengakuan terhadap identitas pencipta dan integritas desain, sementara hak ekonomi memungkinkan pengrajin memperoleh manfaat finansial dari desain tersebut. Namun, kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran hak desain industri masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, pemahaman hukum yang minim, persepsi bahwa proses pendaftaran rumit dan mahal, serta kecenderungan masyarakat untuk lebih mengandalkan mekanisme adat. Faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum antara lain tingkat pemahaman hukum, budaya hukum lokal, dan insentif ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif melalui edukasi berbasis budaya, pelibatan tokoh adat, penyederhanaan prosedur hukum, dan subsidi biaya untuk mendorong perlindungan hukum terhadap desain tenun Sasak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifuddin, & Subaeni, B. A. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Pustaka Setia.
Alhadika, M., Suryono, H., & Nuryadi, M. H. (2021). Strategy of Maintaining Values Sasak Local Culture Through Cultural Tourism in The Age of Globalization (Case Study in Sade Traditional Village). Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(4), 11252–11256.
Amini, M. H. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Pembeli Kain Tenun di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Kompotitf Universitas Islam Al-Azhar Mataram: Media Informasi Ekonomi Pembangunan, Manajemen Akuntansi, 5(1), 772.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. CV Jejak.
Arikunto, S. (2005). Manajemen Penelitian. Rineka Cipta.
Arkananta, S. R. (2023, Agustus). Implementasi Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) pada Industri Kecil Menengah (IKM) Batik Tradisional Pace di Kabupaten Pacitan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2).
Dewi Manuaba, I. U., & Wiryawan, I. (2014). Upaya Pengembangan serta Prosedur Permohonan Desain Industri Kerajinan Kayu di Bali. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(1).
Dewi, G., & Putra, D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(3), 1–15.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2019). Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri. Kementerian Hukum dan HAM RI. Diakses 16 September 2024, dari https://hki.uad.ac.id/wp-content/uploads/2021/05/Modul-KI-bidang-Desain-Industri-Edisi-2019.pdf
Erowati, E. M., & Triana, I. D. S. T. (2023, Maret). Kesadaran Hukum Dagang dan Pendaftaran Merek dalam Berbisnis Bagi Pelaku UMKM. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1).
Ewick, P., & Silbey, S. S. (1998). The Common Place of Law: Stories from Everyday Life. University of Chicago Press.
Fitri, A. P., Hisan, K., Febrianti, Z., Jalisna, R., & Wulan, F. A. (2024, Juli). Peran Media Sosial dalam Mempromosikan Ekonomi Kreatif Berbasis Tenun di Desa Sukarara, Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Transformasi Bisnis Digital (JUTRABIDI), 1(4), 36–48. https://doi.org/10.61132/jutrabidi.v1i4.216
Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.
Galanter, M. (1974). Why The "Haves" Come Out Ahead: Speculations on The Limits of Legal Change. Law & Society Review, 9(1), 95–160. https://doi.org/10.2307/3053023
Gani, A. M., Siddiq, N. K., & Yusuf, M. S. (2023). Perlindungan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Motif Kain Tenun Sasak Khas Lombok. Jurnal Fundamental Justice, 4(1).
Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang Benar (Cet. 1). Pustaka Yustisia.
Helaludin, & Wijaya, H. (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori dan Praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Inayah, I. (2019). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Law and Justice, 4(2).
Indriani, I. A. M., Senastri, N. M. J., & Ujianti, N. M. P. (2021). Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 297–301.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2024). Sentra Tenun. Diakses 2 September 2024, dari https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/sentra_tenun
Kompas Skola. (2022, 21 Oktober). Jenis-Jenis Motif Kain Tenun Songket Sukarara Nusa Tenggara Barat. Kompas. Diakses 8 Januari 2024, dari https://www.kompas.com/skola/read/2022/10/21/093000269/jenis-jenis-motif-kain-tenun-songket-sukarara-nusa-tenggara-barat
Kompas.com. (2013, 6 Oktober). Tenun Sukarara yang Menjadi Andalan Lombok. Travel Kompas. Diakses 2 September 2024, dari https://travel.kompas.com/read/2013/10/06/1607032/tenun.sukarara.yang.menjadi.andalan.lombok
Kriyantono, R. (2012). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Kencana Prenada Media Group.
Labetubun, M. A. (2011). Perlindungan Hukum Desain Industri di Dunia Maya (Kajian Overlapping Antara Hak Cipta Dengan Hak Desain Industri). Jurnal Sasi, 17(4), 12.
Lindsey, T. (2005). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar (Cet. 2). P.T. Alumni.
Maulana, I. B. (2010). A-B-C Desain Industri: Teori dan Praktek di Indonesia (Cet. 1). PT Citra Aditya Bakti.
Mayana, R. F. (2004). Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas (Cet. 1). PT Grasindo.
Misnawati, Y. (2016). Makna Simbolik Kain Songket Sukarara Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB). Jurnal Pendidikan Seni Rupa, 1, 1–12.
Muhammad, A. (1994). Hukum Harta Kekayaan. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. K. (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (Cet. 2). PT Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. K. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia (Cet. 4). PT Citra Aditya Bakti.
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2), 201–202. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026
Nazir, M. (1999). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Pratama, I. A. D., Sukihana, I., & Indrawati, A. S. (2016). Pengaturan Penggunaan Desain yang Sama pada Produk Mobil yang Mereknya Berbeda Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3), 1.
Purwaningsih, E., Riza, N. U. A., & Chikmawati, N. F. (2014). Kesadaran Hukum Terhadap Kepemilikan Merek Terdaftar pada Pengrajin Batik Pekalongan Jawa Tengah. ADIL: Jurnal Hukum, 5(2).
Putra, S. J., & Durachman, Y. (2009). Etika Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual (Cet. 1). Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Putri, A. W., & Inayah. (2021). Legal Protection of Industrial Designs: A Case Study on 'Lurik' in Klaten, Indonesia. Urecol Journal. Part G: Multidisciplinary Research, 1(1).
Rahma, A. (2021). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Peran Keluarga. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12(2), 232.
Ratnasari, P. W. G. (2022). Industri Budaya dan Komoditas (Studi Kasus Tenun Tradisional Nusa Tenggara Barat sebagai Komoditas dan Seni dalam Kerangka Budaya dan Religi). Jurnal Kommunity Online, 3(2), 201–218.
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, 17(33), 94.
Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2004). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum (Edisi pertama). Raja Grafindo Persada.
Saidin, O. (2013). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Cet. ke-7). PT Raja Grafindo Persada.
Saidin. (1995). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo Persada.
Saifuddin, A. (2010). Metode Penelitian (Cet. ke-10). Pustaka Pelajar.
Silviana, A. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Jurnal Pandecta, 7(1), 118. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
Soekanto, S. (2008). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers.
Surya Dharma. (2008). Pendekatan, Jenis, dan Metode Penelitian Pendidikan. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Sutjipto, A. (2018). Peningkatan Pariwisata Budaya di Desa Sukarara, Lombok: Kajian Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan Destinasi Wisata. Jurnal Ilmu Pariwisata, 10(2), 45–60.
Sutopo, H. A., dkk. (2010). Terampil Mengolah Data Kualitatif dengan NVIVO. Kencana Prenada Media Group.
Tanya, M. Y. H., Bernard, L., & Simanjuntak, Y. N. (2013). Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing.
Thohirin. (2013). Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (2000).
Usman, R. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. P.T. Alumni.
Utomo, T. S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer (Cet. 1). Graha Ilmu.
Welaya Aftina, I. W. K. S., & Koerniawaty, F. T. (2024). Pengembangan Desa Wisata Budaya Berbasis Kain Tenun Tradisional di Desa Sukarara Kabupaten Lombok Tengah. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1841–1852.
Widjaja, G. (2001). Seri Hukum Bisnis: Lisensi (Cet. 1). PT Raja Grafindo Persada.
Yusuf, M. A. (2014). Metode penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Metode Gabungan. Kencana.
Published
2025-07-15
How to Cite
ABDULLAH, Junaidi; NUBAHAI, Labib; YAEKAJI, Aisyah. Legal Awareness of Design Rights Registration For The Sasak Woven Fabric Industry. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 14, n. 2, p. 302-316, july 2025. ISSN 2502-3101. Available at: <http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/126119>. Date accessed: 26 aug. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i02.p01.
Section
Articles
Warning: array_merge(): Argument #2 is not an array in /var/www/ojs.unud.ac.id_backup/lib/pkp/classes/core/PKPApplication.inc.php on line 578 Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /var/www/ojs.unud.ac.id_backup/plugins/generic/recommendByAuthor/RecommendByAuthorPlugin.inc.php on line 114