Konsepsi Masyarakat Julah terhadap Kawin Manesin di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng
Abstract
Perkawinan yang ideal merupakan suatu perkawinan yang didambakan oleh kehiduan manusia, namun tidak memungkiri dapat juga terjadinya suatu perkawinan yang tidak ideal yang dilarang oleh masyarakat setempat. Masyarakat Julah terdapat perkawinan yang dilarang dan dihindari untuk dilakukan, apabila perkawinan tersebut terjadi maka disebut sebagai perkawinan manesin dikarenakan bersifat memanes atau panas dan kotor bagi keluarga dan juga lingkungan Desa Julah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini; 1) Bagaimana bentuk-bentuk perkawinan manesin menurut konsepsi masyarakat di Desa Julah?; 2) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya perkawinan manesin pada masyarakat Desa Julah?; 3)Apa implikasi dari perkawinan manesin bagi masyarakat Desa Julah? Dalam penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi untuk mendapatkan sumber data yang primer dan sekunder, dengan analisis deskripstif. Teori yang digunakan merupakan teori strukturalisme dari Levi Strauss mengenai simbolik mengatur perkawinan di tunjang dengan teori tiga dimensi arti simbol dari Victor Turner. Adapun Perkawinan manesin ini merupakan suatu perkawinan yang terjadi antara seseorang dengan seseorang yang merupakan masih memiliki satu garis keturunan baik secara vertikal maupun horizontal atau dapat disebut dengan perkawinan sedarah (incest). Faktor terjadinya kawin manesin diantaranya faktor lingkungan dan budaya, faktor ekonomi dan lemahnya pengendalian sosial yang ada di Desa Julah, sehingga mengakibatkan suatu implikasi seperti berbagai permasalahan yang dialami oleh keluarga bersangkutan dan diwajibkan untuk membuatkan suatu upacara pembersihan diri, keluarga maupun desa yang dinamakan dengan melis gede.
Downloads
References
Asmarajaya, I. M. (2017). Sistem Kekerabatan Kepurusa Di Bali. Jurnal Unmas 7 (1)
Arta, K. S. (2019). Perdagangan Di Bali Utara Zaman Kerajaan Bali Kuno Perspektif Geografi Kesejarahan. Jurnal Undiksha 5(2), 113
Dewi, F. (2019). Kawin Sadarah Dalam Kaba Si Buyuang Karuik; Tinjauan Sosiologis Incest In Kaba Si Buyuang Karuik: Sociological Reviews. Jurnal Balai Bahasa Sumbar 13(2)184
Dewi, I. G. A. A. C (2018). Manak Salah Dalam Tradisi Lokal Di Desa Pakraman Julah Kabupaten Buleleng. Jurnal IHDN 1(1) 50
Lestawi, Et. Al. (2019). Pemberian Nama Adat Dalam Hukum Perkawinan Adat Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum 15(2) 187
Sutika, I. N. D & Jayanti, I. G. N (2014). Incest Dalam Kehidupan Sosial Religious Masyarakat Bali. Jurnal BPNB Bali 19(2) 159
Kisworo, R. (2019). Problematika Hukum Perkawinan Campuran Berdasarkan Kasus Pernikahan Jessika Iskandar dengan Ludwig Frans Willi Bald Dalam Perspektif Internasional. Jurnal Privat Law, 11(1), 44.
Tilome, A. A & Alkatiri, R. (2020). Makna Perkawinan Sedarah bagi Warga Suku Polahi di Indonesia Apris Ara Tilome. Jurnal Universitas Muhammadiyah Gorontalo 6(2) 123
Ningrat, et al. (2018). Perkawinan Ngerorod Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng). Jurnal Undiksha 1(3)
Nikmah, R. (2018). Larangan Perkawinan Satu Suku (Endogami) Di Kota Atambua-Nusa Tenggara Timur. Jurnal UIN Jogja 3(1) 66
Primadona, A. (2019). Keabsahan Perkawinan Sedarah Masyarakat Adat Batak Toba Menurut Hukum Adat. Jurnal Hukum 2(1)
Yusdiawati. (2017). Isu-Isu Sosial Budaya. Jurnal Antropologi 19(2) 95
Khafizoh, A. (2017) Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Genetika. Jurnal Universitas Sains Al-Quran 3(1) 66
Spradley, J. P. (2007). Metode Etnografi. Jogjakarta: Tiara Wacana.
Winangun, Y. W. W. (1990). Masyarakat Bebas Struktur: Liminalitas Dan Komunitas Menurut Victor Turner. Yogyakarta: Kanisius Anggota Ikapi
Mudra, I. K. (2017). Kontribusi Program Desa Wisata Dalam Mentransisi Arsitektur Umah Tua Di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Jurnal Teknik Unud 4(1) 76