PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEDALUWARSA DI E-COMMERCE

  • Fadea Putri Novrilia Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah mengkaji terkait perlindungan konsumen atas penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa melalui e-commerce. Selain itu, dalam penulisan ini pula dikaji mengenai upaya penyelesaian sengketa konsumen atas kerugian makanan dan minuman kedaluwarsa yang diterimanya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan peraturan normatif sebagai bahan primer dan buku serta hasil tulisan lainnya sebagai bahan sekunder. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa konsumen yang menderita kerugian atas makanan dan minuman kedaluwarsa yang dibelinya melalui e-commerce dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Konsumen memiliki hak untuk dijamin kesehatan dan keselamatannya atas produk makanan dan minuman yang dibeli dan dikonsumsinya. Konsumen yang merasa dirugikan dapat meminta pengembalian produk pada pelaku usaha atau mengajukan upaya penyelesaian melalui lembaga litigasi atau non-litigasi.


Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen


ABSTRACT


The purpose of this writing is to examine consumer protection related to the sale of expired food and beverages through e-commerce. Apart from that, this paper also examines efforts to resolve consumer disputes over the loss of expired food and drinks they receive. This writing uses normative legal research methods with normative regulations as primary material and books and other written results as secondary material. The result of this writing is that consumers who suffer losses from expired food and drinks they buy through e-commerce are protected by Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 71 of 2019 concerning Implementation of Electronic Systems and Transactions. Consumers have the right to be guaranteed the health and safety of the food and beverage products they buy and consume. Consumers who feel aggrieved can request product returns from business actors or submit efforts for settlement through litigation or non-litigation institutions.


Key Words: Consumer Protection, E-Commerce, Consumer Dispute Resolution

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-08-29
How to Cite
NOVRILIA, Fadea Putri; MAYASARI, I Dewa Ayu Dwi. PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN KEDALUWARSA DI E-COMMERCE. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 01, p. 67-78, aug. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/99293>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v12.i01.p7.
Section
Articles