PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PANGAN YANG MENGEDARKAN AIR MINUM DALAM KEMASAN TANPA IZIN BPOM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Masalah ini krusial karena pangan termasuk air, merupakan kebutuhan primer yang memiliki dampak besar terhadap kesehatan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian normative yang mana menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi ketat mengenai keamanan pangan, peredaran AMDK tanpa izin masih sering terjadi di Indonesia. Data menunjukkan adanya kasus keracunan akibat konsumsi produk pangan ilegal, yang menandakan kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan. Penegakan hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia yang relevan. Penegakan hukum yang lebih efektif dibutuhkan untuk mencegah peredaran produk yang dapat membahayakan kesehatan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat dapat lebih dijamin, sehingga risiko kesehatan akibat konsumsi pangan yang tidak terjamin keamanannya dapat diminimalisir.
Kata Kunci: Pangan, Air Mineral Dalam Kemasan, Konsumen, Kesehatan.
ABSTRACT
This research aims to analyze the regulation and law enforcement against business actors who distribute Packaged Drinking Water (AMDK) without a distribution permit from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM). This issue is crucial because food including water, is a primary need that has a major impact on public health. The research method used in this paper is the normative research method which uses primary and secondary data with data collection techniques through data literature studies. The results of the study show that even though there are strict regulations regarding food safety, the distribution of unlicensed AMDK still often occurs in Indonesia. The data shows cases of poisoning due to consumption of illegal food products, which indicates a lack of supervision and public awareness of food safety. Law enforcement, both in the form of criminal and administrative sanctions against business actors who violate, is regulated in the relevant Laws of the Republic of Indonesia. More effective law enforcement is needed to prevent the circulation of products that can endanger health. With these steps, it is hoped that protection for the community can be more guaranteed, so that health risks due to consumption of food that is not guaranteed to be safe can be minimized.
Key Words: Food, Bottled Mineral Water, Consumer, Health.