Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kadaluwarsa Yang Diperjualbelikan Melalui Platform E-Commerce
Abstract
Tujuan dari studi ini, yakni untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap produk kadaluwarsa yang diperjualbelikan melalui platform e-commerce, serta menganalisis mengenai upaya untuk mengatasi peredaran produk kadaluwarsa dalam platform e-commerce. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Studi ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tidak mampu untuk memproteksi konsumen dari produk kadaluwarsa yang diperjualbelikan melalui platform e-commerce, mengingat Undang-Undang tersebut sudah tidak relevan dengan masifnya bisnis digital di Indonesia. Maka dari itu, pembentukan Undang-Undang baru sangat diperlukan guna memproteksi hak-hak konsumen dalam kegiatan jual beli melalui platform e-commerce. Adapun cara untuk mengatasi peredaran produk kadaluwarsa dalam platform e-commerce dapat dilakukan dengan upaya prefentif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan membuat regulasi hukum yang memadai dan sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, BPOM, konsumen, dan pelaku usaha juga dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan upaya preventif. Kemudian, upaya represif untuk mengatasi peredaran produk kadaluwarsa dalam platform e-commerce, yakni dengan memberikan tindak lanjut kepada pelaku usaha yang menjual produk kadaluwarsa kepada konsumen melalui platform e-commerce.
Kata Kunci: E-Commerce, Produk Kadaluwarsa, Perlindungan Konsumen
ABSTRACT
The purpose of this study, namely to analyze the form of protection for consumers against expired products that are traded through e-commerce platforms, and analyze the measures to overcome the circulation of expired products on e-commerce platforms. The method applied in this research is normative legal research method by using statute approach and conceptual approach. This study shows that Law Number 8 of 1999 is unable to protect consumers from expired products that are traded on ecommerce platforms, considering that the Law is is no longer relevant to the massive digital business in Indonesia. Therefore, the establishment of a new law is urgently needed to protect consumer rights in buying and selling activities through e-commerce platforms. The way to deal with the circulation of expired products on e-commerce platforms can be done with preventive and repressive measures. The preventive measure can be done by making adequate legal regulations and in accordance with the times. Additionally, BPOM, consumers, and merchant can also actively participate in carrying out preventive measure. Then, repressive measure to overcome the circulation of expired products on e-commerce platforms, namely by provide further action to merchant who sell expired products to consumers through e-commerce platforms.
Key Words: E-Commerce, Expired Product, Consumer Protection