PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENGEMBALIAN PAKET SECARA SEPIHAK OLEH KURIR PADA MARKETPLACE SHOPEE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai pelanggaran asas itikad baik dan wanprestasi yang dilakukan oleh kurir atas tindakan pengembalian paket secara sepihak dan perlindungan hukum yang dapat diterima oleh konsumen yang dirugikan atas tindakan pengembalian paket secara sepihak oleh kurir. Penelitian ini menggunakan hukum normatif sebagai metode untuk mengkaji peraturan terkait perlindungan konsumen melalui pendekatan fakta dan pendekatan perundang—undangan, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan, kemudian hasil penelitian dijabarkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kurir telah melakukan pelanggaran asas itikad baik dan wanprestasi yang diatur pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan Pasal 7 huruf a UUPK, sehingga konsumen yang dirugikan dapat menuntut hak ganti rugi atas biaya pemesanan barang kepada pihak Shopee sebagai pelaku usaha penyedia layanan marketplace. Kewajiban pemberian ganti rugi tersebut diatur pada Pasal 4 huruf h UUPK. Jika tidak dilakukannya penggantian kerugian oleh pelaku usaha, konsumen dapat menuntut ganti rugi melalui BPSK atau melalui pengadilan.
Kata Kunci: Itikad Baik, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen
Â