SENGKETA MEREK KOSMETIK ANTARA MS GLOW DAN PS GLOW SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA

  • Ida Bagus Rama Pradnyanta Wijaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ayu Putu Laksmi Danyathi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract




Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki isu-isu hukum terkait merek produk perawatan kulit serta upaya penyelesaian perselisihan antara MS Glow dan Ps Glow. Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang bertujuan untuk menganalisis masalah hukum yang dihadapi. Data dikumpulkan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip konstitusi dalam teori hukum. Pendekatan yang diadopsi adalah survei kepustakaan, dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Metode analisis melibatkan pengumpulan data umum tentang pendapat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Pstore Glow Bersinar Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap PT Kosmetika Indonesia di Pengadilan Niaga Surabaya terkait merek dagang. Proses persidangan sebagian telah dilakukan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Selanjutnya, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia telah diberi hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan ini menegaskan bahwa PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KEMENKUMHAM. Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan pihak tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, dan menarik semua produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia. Berdasarkan Pasal 76 hingga 84 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sengketa merek dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan tanpa litigasi (melalui arbitrase atau penyelesaian di luar pengadilan).


Kata kunci: HAKI, Penyelesaian Sengketa, Merek.


ABSTRACT


The principal legal issues pertaining to skincare brands and explore the efforts made to resolve the legal dispute between MS Glow and Ps Glow. This research approach falls within the realm of normative legal research aIt utilizes secondary data originating from legal resources. like library materials and existing legal norms. The data collection method employed in this study relies on library resources, while the data analysis method used is qualitative. PT Psglow Cosmetics Indonesia initiated legal proceedings against PT Indonesian Beauty Cosmetics regarding trademark issues in the Surabaya Commercial Court. A judicial panel partially accepted the case based on the SIPP (System for Information Retrieval of Court Records) of the Surabaya District Court. Furthermore, PT Psglow Cosmetics Indonesia holds exclusive rights to use, specifically for Class III (cosmetic) goods and services. The jury also concluded that the defendants had unlawfully used the MS Glow trademark, which closely resembled the PS Glow trademark. In their ruling, the panel of judges ordered the defendants to cease production and trade and withdraw all MS Glow brand products from distribution within the jurisdiction of Indonesia.The procedural rules concerning legal counsel are stipulated can be resolved through two avenues: the judicial process and extrajudicial means.


Keywords: Intellectual Property Rights, Dispute Resolution, Brand




Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-17
How to Cite
PRADNYANTA WIJAYA, Ida Bagus Rama; DANYATHI, Ayu Putu Laksmi. SENGKETA MEREK KOSMETIK ANTARA MS GLOW DAN PS GLOW SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 04, p. 201-210, apr. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/108373>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i4.p5.
Section
Articles