PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTIK GESEK TUNAI (GESTUN) MELALUI SITUS BELANJA ONLINE SHOPEE DI INDONESIA

  • Ida Ayu Tara Trijatha Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Ayu Putu Laksmi Danyathi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Pendalaman mengenai studi ini dilakukan penulis untuk memperoleh persepsi perihal bagaimana praktik gesek tunai (gestun) dilakukan melalui platform belanja online Shopee, serta menganalisis bentuk perlindungan dalam  hukum yang dapat diberikan untuk konsumen dalam menghadapi penyelewengan praktik gesek tunai (gestun) yang terjadi melalui situs maupun aplikasi belanja daring yang ada di Indonesia. Penelitian ini dalam penyusunannya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memakai pendekatan melalui perundang-undangan serta pendekatan konseptual untuk menelaah permasalahan yang disebabkan. Bahan hukum yang digunakan terdiri asal asal-sumber aturan primer yang meliputi peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta bahan hukum sekunder yang meliputi buku dan  jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik konflik yang dipelajari. Hasil pendalaman yang dihasilkan berdasarkan studi ini yaitu penyelewengan praktik gesek tunai (gestun), yang saat ini belum termasuk ke pada suatu tindak pidana sebagai akibatnya pelaku tak dapat di penjara. namun, praktik gesek tunai (gestun) ini termasuk salah  satu tindakan ilegal yang bisa dilaporkan kepada pihak e-commerce sehingga dapat ditindaklanjuti untuk berikutnya dapat dibatasi pada aplikasi e-commerce.


Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Gesek Tunai, E-commerce, Belanja Online.


ABSTRACT


In-depth study of this study was carried out by the author to gain perceptions of how the practice of cash swipe (gestun) is carried out through the online shopping platform Shopee, as well as to analyze the forms of protection in law that can be provided to consumers in the face of misappropriation of cash swipe practices (gestun) that occur through websites or applications. online shopping in Indonesia. This research in its preparation uses normative legal research methods by using an approach through legislation as well as a conceptual approach to examine the problems caused. The legal material used consists of sources of primary rules which include legislation and jurisprudence, as well as secondary legal materials which include books and scientific journals related to the topic of conflict being studied. The in-depth results produced based on this study are the misappropriation of cash swipe practices (gestun), which are currently not included in a criminal offense as a result of which the perpetrators cannot be jailed. however, this practice of cash swipe (gestun) is one of the illegal actions that can be reported to e-commerce parties so that it can be followed up for the next time it can be limited to e-commerce applications.


Keywords: Consumer Protection, Swipe Cash, E-commerce, Online Shopping.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-27
How to Cite
TRIJATHA, Ida Ayu Tara; DANYATHI, Ayu Putu Laksmi. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTIK GESEK TUNAI (GESTUN) MELALUI SITUS BELANJA ONLINE SHOPEE DI INDONESIA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 186-197, may 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/105955>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles