VALIDITAS PEMBAYARAN MELALUI CRYPTOCURRENCY DALAM SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tujuan spesifik penelitian ini ialah untuk mengetahui peraturan dan sistem pembayaran menggunakan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran serta konsekuensi hukum yang disebabkan oleh Cryptocurrency dinyatakan sebagai studi tentang sistem pembayaran di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian normatif dimana menguraikan dinamika yang ada dan menggabungkan dengan kajian-kajian yang berdasarkan teori hukum yang menghubungkan dengan undang-undang yang ada. Berdasarkan hasil penelitan, Cryptocurrency dianggap sah jika digunakan sebagai asset investasi di Indonesia dimana sesuai pada syarat sahnya sebuah perjanjian yang terkandung pada Pasal 1320 KUHPerdata. Kata kunci: validitas, alat pembayaran, Cryptocurrency, transaksi online. ABSTRACT This study analyzes the validity of Cryptocurrencies as legal tender in Indonesia. The specific purpose of this paper is to find out the regulations and payment systems using Cryptocurrency as a means of payment and the legal consequences caused by Cryptocurrency are stated as a study of the payment system in Indonesia. The writing method used is normative research which conducts by describing the existing dynamics and combining it with studies based on legal theory that connects with existing laws. Based on the results of the research, Cryptocurrency is considered valid if used as an investment asset in Indonesia which is in accordance with the terms of the validity of an agreement contained in Article 1320 of the Civil Code. Keywords: validity, payment instruments, Cryptocurrency, online transactions.