PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL YANG DILANGGAR PADA POKOKNYA (STUDI KASUS MEREK CABERG)

  • I Kadek Agus Wira Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Hak merek merupakan salah satu bagian dari hak atas kekayaaan intelektual dan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dari aspek hukum. Suatu merek akan memperoleh perlindungan hukum jika sudah melakukan pendaftaran. Merek disebut sebagai merek terkenal apabila  sudah memenuhi kriteria dari merek terkenal, namun di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum menjelaskan secara rinci terkait definisi dari suatu merek terkenal. Walaupun sudah terdapat pengaturan terhadap merek, sengketa merek di Indonesia masih sering terjadi terutama persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh sengketa merek terkenal “CABERG” antara Caberg S.p.A dengan Arifin Daniel. Tujuan dari penulisan karya ilmiah berbentuk jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal di Indonesia dan perlindungan hukum pemilik merek terkenal Caberg S.p.A terhadap merek terdaftar “CABERG” yang didaftarkan oleh Arifin Daniel. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu yuridis normatif. Terdapat dua perlindungan yang diberikan terhadap merek yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Berdasarkan UU Merek mengatur terkait perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk menghindari terjadinya pelanggaran seperti persamaan nama suatu merek antara merek yang satu dengan yang lainnya dalam upaya hukum bagi pemegang merek untuk melindungi mereknya. Kata Kunci : Merek Terkenal, Perlindungan Hukum, , Pendaftaran. ABSTRACT Trademark rights are a part of intellectual property rights that must be protected from legal aspects. Trademark will get legal protection if it has been registered. Trademark is referred to as a well-known brand if it meets the criteria for a well-known brand, but under Act No.20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications has not explained in detail the definition of a well-known mark. Although there are regulations on brands, trademark disputes in Indonesia still often occur, especially similarities in principle. One example of the famous brand dispute “CABERG” between Caberg S.p.A and Arifin Daniel. The purpose of this writing scientific papers in the form of journal is to find out how the legal protection efforts for well-known brand owners in Indonesia and the legal protection of well-known brand owners Caberg S.p.A against the registered mark “CABERG” by Arifin Daniel. The writing of this journal uses normative research methods. There are two protections given to brands such as preventive legal protection and repressive legal protection. Based on the Trademark Law, it regulates legal protection related to trademarks to avoid violations such as the similarity of a brand between one brand and another in legal efforts for brand holders to protect their marks. Key Words: Well-known Mark, Legal Protection, Registration.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-16
How to Cite
AGUS WIRA PUTRA, I Kadek; SUKIHANA, Ida Ayu. PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL YANG DILANGGAR PADA POKOKNYA (STUDI KASUS MEREK CABERG). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 626-635, may 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84290>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i03.p14.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>