AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BEA MATERAI BEKAS
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai akibat hukum yang ditimbulkan apabila seseorang menggunakan dan/atau menjual bea materai bekas kepada pihak lain serta bagaimana keabsahan dari sebuah dokumen hukum apabila menggunakan bea materai bekas. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil studi ini ialah akibat dari penggunaan bea materai bekas yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang dan secara sadar meminta dan/atau memperjualbelikan materai bekas dengan cara menghilangkan bukti penggunaannya yaitu ciri, tanda, cap dan tanda tangan yang terdapat dalam materai tersebut maka dijatuhi hukuman sanksi penjara serta denda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata penggunaan materai bekas dalam sebuah dokumen hukum tidak mengakibatkan perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum serta tidak menjadi jaminan sah atau tidaknya sebuah dokumen hukum dalam hal ini surat perjanjian. Namun, surat perjanjian tersebut dianggap tidak dapat memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai sebuah alat bukti di muka Pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Kata Kunci: Bea Materai, Penyalahgunaan, Dokumen Hukum ABSTRACT The purpose of this study aims to find out and understand the legal consequences that arise when someone uses and/or sells used stamp duty to other parties and how the validity of a legal document when using used stamp duty is used. This study uses a normative juridical research method with a statute approach. The results of this study are consequences about utilize used stamp duty which is carried out intentionally by someone and consciously asks for and/or trades used stamp duty by eliminating evidence, namely the characteristics, signs, stamps and signatures contained in the stamp duty, which is then sentenced to imprisonment. as well as fines as regulated in the Criminal Code and the Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 2020 concerning Stamp Duty. Based on the Civil Code, by utilized used stamp duty in a legal document does not conduce the agreement being invalid in legally and being not a legal guarantee whether valid or not as a legal document in this case is a letter of agreement. However, the agreement letter is considered unable to fulfill the elements to be said as evidence before the Court as regulated in Law Number 10 of 2020 concerning Stamp Duty. Keywords: Stamp Duty, Misappropriate, Legal Document