UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sering terjadi dan berpotensi muncul pada Pemilihan Umum 2024. Diperlukan pemahaman lebih dalam terkait dengan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara selama Pemilihan Umum berdasarkan hukum yang berlaku dan melakukan analisis terhadap upaya pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan umum. Metode pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif melalui pengumpulan data dengan studi pustaka perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara dikontrol oleh Undang-Undang serta peraturan pemerintah, namun pelanggaran tetap terjadi terutama saat Pemilihan Umum. Pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan sinergi antar lembaga seperti Komisi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum. Koordinasi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara.