PERLINDUNGAN HUKUM INDONESIA UNTUK KORBAN TINDAK PIDANA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji terkait perlindungan hukum di Indonesia bagi korban tindak pidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pelecehan seksual terhadap anak menjadi kasus yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu, penting untuk menganalis hukuman yang tepat bagi pelaku sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya preventif terjadinya kasus, menganalisis dampak psikologis yang dialami korban, serta membahas tantangan-tantangan yang akan dihadapi dalam usaha penegakan hukum terkait kasusnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pengumpulan studi kepustakaan data menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual pada anak mulai terungkap sekitar tahun 1970. Judith Lewis Herman dalam bukunya mengatakan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan trauma ketika dewasa akan berpotensi untuk melakukan tindak kekerasan yang sama seperti yang telah mereka alami sebelumnya. Hal tersebut kemudian akan menciptakan suatu siklus yang tak kunjung henti. Maka dari itu, usaha penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan agar kasus kekerasan terhadap anak dapat dihentikan dan agar korban dapat pulih dari traumanya.
Kata Kunci: perspektif hukum, tindak pidana, kekerasan seksual terhadap anak
ABSTRACT
The purpose of this research is to understand and examine the legal protection in Indonesia for victims of crimes of sexual violence against children. Cases of child sexual abuse have become a common occurrence in recent years. Therefore, it is important to analyze the appropriate punishment for the offender so as to provide a deterrent effect as well as to prevent the occurrence of the case, analyze the psychological impact experienced by the victim, and discuss the challenges that will be faced in law enforcement efforts related to the case. The research method used in this paper is normative legal research methods. The results of the studies indicate that cases of sexual abuse in children began to come to light around 1970. Judith Lewis Herman in her book says that children who are victims of violence and trauma as adults have the potential to commit the same acts of violence as they have experienced before. This will create a never-ending cycle. Therefore, strong law enforcement efforts need to be made so that cases of violence against children can be stopped and that victims can recover from their trauma.
Keywords: legal perspective, criminal law, child sexual abuse