PELAKSANAAN PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING DI KOTA DENPASAR
Abstract
Visi penelitian ini yakni mencari tahu terkait implementasi serta penerapan Taring Disdukcapil Kota Denpasar serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanan pendaftaran penduduk secara daring di kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris mempergunakan pendekatan fakta serta perundang-undangan. Adapun penelitian ini menemukan suatu hasil bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran penduduk dalam hal ini pendaftaran penduduk yang dilakukan secara daring, dalam pelaksanaannya sejak Juni tahun 2020 sampai sekarang belum maksimal dan belum mencapai 100%. Pelayanan pendaftaran penduduk ini harus di tingkatkan agar setiap tahunnya bisa terlaksana sesuai dengan target, sasaran, tujuan serta manfaat yang diterima penduduk khususnya penduduk kota Denpasar serta bisa membantu mempercepat proses pendaftaran.
The purpose of this research is to find out related to the implementation and application of the Disdukcapil Department of Denpasar city ad to find out the factors that influence the implementation of online population registration in Denpasar city. This study uses empirical legal research methods using a factual approach and a statutory approach. The study found a result that the implementation of population registration in this case population registration carried out online, in its implementation June 2020 until now has not been maximized and has not reached 100%. This population registration service must be improved so that every year it can be carried out in accordance with the targets, goals, objectives and benefits received by residents, especially residents of the city of Denpasar and can help speed up the registration process.