ASPEK HUKUM PRAKTIK BUNDLING YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA ONLINE SHOP
Abstract
ABSTRAK
Studi bertujuan untuk ini bertujuan untuk untuk menambah pemahaman hukum dari masyarakat terkait pengaturan hukum dan legalitas pelaku usaha online di Indonesia serta guna memberikan pengetahuan terkait aspek hukum praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha online khususnya kepada para pelaku usaha online dan konsumen online shop. Studi berjenis penelitian hukum normatif ini ditulis dengan pendekatan statute approach, historical approach dan conceptual approach. Hasil studi menemukan bahwa Pengaturan terkait pelaku usaha online di Indonesia ialah didasarkan pada dua payung hukum utama yakni UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen yang mengatur keberadaan pelaku usaha online sebagai penyelenggara sistem transaksi elektronik yang berkewajiban untuk tidak menyelenggarakan praktik usaha yang merugikan konsumen. Kemudian terkait dengan aspek hukum praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha online ialah harus diselenggarakan dengan merujuk ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen. Terhadap praktik penjualan bundling yang bertentangan dengan ketentuan a quo akan menimbulkan akibat hukum berupa dapat disengkatakannya pelaku usaha online tersebut melalui gugatan ke pengadilan ataupun diselesaikan secara non-litigasi untuk meminta ganti kerugian atas praktik bundling yang dilakukan.
Kata Kunci: Aspek Hukum, Bundling, Pelaku Usaha Online.
ABSTRACT
This study aims to increase the legal understanding of the community regarding legal arrangements and legality of online business actors in Indonesia and to provide knowledge regarding the legal aspects of bundling practices carried out by online business actors, especially to online business actors and online shop consumers. This normative legal research study is written with a statute approach, a historical approach and a conceptual approach. The results of the study found that regulations related to online business actors in Indonesia are based on two main legal umbrellas, namely the ITE Law and the Consumer Protection Law which regulates the existence of online business actors as providers of electronic transaction systems who are obliged not to carry out business practices that harm consumers. Then related to the legal aspects of bundling practices carried out by online business actors, it must be carried out by referring to the provisions of Article 7, Article 8 and Article 10 of the Consumer Protection Law. The practice of selling bundling that is contrary to the a quo provisions will have legal consequences in the form of disputes between the online business actors through a lawsuit to the court or non-litigation resolution to ask for compensation for the bundling practice carried out
Keywords: Legal Aspects, Bundling, Online Business Actors.