PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Pada Shopee)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bentuk serta upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam wanprestasi transaksi elektronik dan mengetahui hak serta tanggung jawab konsumen pada transaksi elektronik agar konsumen mengetahui hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam suatu tranksaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum Empiris. Kemudian Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan ialah Teknik pengumpulan data wawancara atau interview. Teknik pengolahan bahan hukum yang penulis gunakan ialah description technique. Analisis menunjukkan bahwasannya perlindungan hukum konsumen dalam wanprestasi tranksaksi elektronik ditinjau memakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada UU tersebut konsumen dapat menggugat pelaku usaha untuk meminta ganti rugi apabila pelaku usaha menjual barang yang rusak, pencemaran dan/atau kerugian konsumen karena mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dibuat atau diperdagangkan oleh pelaku usaha.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Transaksi elektronik, Tanggung Jawab Pelaku Usaha
ABSTRACT
This study aims to provide an understanding of the forms and legal protection efforts for consumers in electronic transaction defaults and to know the rights and responsibilities of consumers in electronic transactions so that consumers know their rights and obligations in an electronic transaction. The research method that the author uses is an empirical legal research method. Then the approach that the author uses in this study uses the statutory approach and the fact approach. The data collection technique that the authors use is interview or interview data collection techniques. The legal material processing technique that the author uses is the description technique. The analysis shows that consumer legal protection in electronic transaction defaults is reviewed using Law Number 8 of 1999 Concerning Protection. Consumers are consumers who can sue business actors for compensation if the business actors sell damaged goods, pollution and/or consumer losses as a result of consuming goods and/or services produced or traded by business actors.
Key Words: Legal Protection, Electronic Transactions, Responsibilities of Business Actors