Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Pemutusan Hubungan Kerja

  • Gede Odhy Suryawiguna Robed Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Dalam studi ini memiliki tujuan untuk memberikan informasi mengenai apakah dalam masa pandemi COVID-19 yang tidak hanya menimpa Indonesia namun seluruh negara yang ada di dunia ini dapat dikategorikan sebagai sebuah keadaan memaksa atau force majeure dan jika pandemi COVID-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja jika dihubungkan dengan keadaan force majeure pada masa pandemi COVID-19 ini serta jika perusahaan masih dapat berjalan di tengah pandemi COVID-19 protokol seperti apa yang harus diterapkannya. Dalam penulisan studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam studi ini menunjukan hasil bahwa pandemi COVID-19 dapat digolongkan dengan sebuah keadaan memaksa atau force majeure yang mana merupakan sebuah bencana yang tidak direncanakan dan di luar kuasa kedua belah pihak sehingga menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi prestasinya. Dan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan kemungkinan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja jika perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure. Perusahaan yang masih menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 juga harus mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.


 


Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Covid-19, Force Majeure, Protokol Kesehatan.


 


 


ABSTRACT


 


This study is aimed to examine the impact of Covid-19 spread to affected countries worldwide that could be categorized as force majure, as well as if the Covid-19 pandemic could be categorized as force majeure, this paper would elaborate company requirements to be able to commit employee discontinueance during the pandemic period and if the company can still run in the midst of the COVID-19 pandemic, what protocol should it implement. The research method used in this paper is normative legal research method, supported with satute approach. The research resulted that Covid-19 pandemic could be categorized as force majeure or constrained situation as unexpected catastrophe that happened beyond both parties control which lead to company remedy fulfilment inability. And in Act number 11 of 2020 regarding Copyright Work also provides the possibility for employers to terminate employment if the company closes due to coercive circumstances (force majeure). Companies that are still running their business in the midst of the COVID-19 pandemic must also comply with the health protocol according to circular number HK.02.01 / MENKES / 335/2020.


 


Keywords: Employee Discontinuance, Covid-19, Force Majeure, Health Protocol.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Fakultas Hukum

Universitas Udayana

Bagian Hukum Keperdataan

Published
2021-01-25
How to Cite
ROBED, Gede Odhy Suryawiguna; PRIYANTO, I Made Dedy. Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 230-240, jan. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/66353>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i03.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>