Vicarious Liability Dalam Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

  • Luh Putu Veda Pranayani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Parwata Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep Vicarious Liability atau pertanggungjawaban pengganti dalam hukum positif di Indonesia serta penerapannya dalam tindak pidana anak. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan kasus dan doktrin-doktrin para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Vicarious Liability merupakan pengalihan pertanggungjawaban kepada seseorang atas tindak pidana yang dilakukan orang lain. Vicarious Liability sendiri dapat berlaku apabila terdapat hubungan khusus antara pelaku tindak pidana dengan orang yang dibebankan pertanggungjawaban. Penerapan Vicarious Liability di Indonesia saat ini dapat dijumpai pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-undang pemberantasan  tindak pidana korupsi dan Undang-undang pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun, dalam hasil penelitian yang dilakukan khususnya dalam hal tindak pidana anak, konsep pertanggungjawaban pengganti belum diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak baru mengatur pertangungjawaban orang tua dengan bentuk ganti rugi dalam hal diversi. 


 


Kata Kunci : pertanggungjawaban pengganti, tindak pidana anak, diversi.


 


ABSTRACT


This study aims to determine the concept of Vicarious Liability or substitute liability in positive law in Indonesia and its application in juvenile crime. The research method used by the author is normative legal research with an approach to law, case approach and expert doctrines. The results showed that Vicarious Liability is a transfer of responsibility to someone for a criminal act committed by another person. Vicarious Liability itself can apply if there is a special relationship between the perpetrator of the crime and the person who is held accountable. The currentapplication of Vicarious Liability in Indonesia can be found in several laws and regulations, such as the Law on Corruption Eradication and the Law on Human Rights Courts. However, in the results of research conducted especially in the case of child crimes, the concept of substitute liability has not been clearly regulated. Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children only regulates the accountability of parents in the form of compensation in terms of diversion. 


 


Keywords: substitute liability, child crime, diversion.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-07
How to Cite
PRANAYANI, Luh Putu Veda; PARWATA, I Gusti Ngurah. Vicarious Liability Dalam Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 117-126, jan. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/65671>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i02.p02.
Section
Articles