Tindak Pidana Aborsi Oleh Wanita Remaja Hamil Diluar Nikah Ditinjau Dari KUHP Dan UU Kesehatan
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menemukan hukum yang mengatur serta pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana aborsi oleh seorang wanita hamil diluar nikah jika ditinjau dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Metode penelitian pada karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum skunder. Menggunakan teknis analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan ialah data secara alami yang terdiri dari narasi, serta data ini juga berwujud kasus – kasus. Hasil analisis menunjukan bahwa wanita hamil diluar nikah yang melakukan abortus provocatus criminalis dapat dijerat pada pasal 346 KUHP jo. Pasal 194 UU Kesehatan, dalam asas hukum positif di Indonesia terkait adigium “lex specialis derogat legi generalis” undang – undang keehatan berperan penting dalam menjatuhkan hukuman terhadap wanita remaja hamil diluar nikah yang melakukan aborsi tanpa indikasi medis tercantum dalam pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman “penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00”. Berat ringan penjatuhan pidana terhadap terdakwa dilihat pidana yang diperbuat, keadaan jiwa, latar belakang kejahatan, rasa menyesali perbuatan, kedudukan di masyarakat, serta kerusakan yang di perbuat.
Kata Kunci: Aborsi, Peraturan, Tindak Pidana
ABSTRACT
The purpose of this study is to find helpful laws and legal responsibility for the criminal act of abortion by a pregnant woman out of wedlock when viewed from the Criminal Code and Law Number 36 Year 2009 concerning Health. The research method in this scientific paper uses a type of normative legal research, using secondary legal materials. Using qualitative technical analysis, namely data collected from data naturally consisting of narratives, and this data also takes the form of cases. The results of the analysis show that unmarried pregnant women who commit abortion provocatus criminalis can be charged under Article 346 of the Criminal Code jo. Article 194 of the Health Law, in the principle of positive law in Indonesia related to the adigium "lex specialis derogat legi generalis" - the health law which plays an important role in punishing unmarried pregnant women who have abortions without medical examination in article 194 of the Health Law with the threat of " maximum imprisonment of 10 years and a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 ". The severity of the sentence imposed on the defendant is seen from the crime committed, the mental state, the background of the crime, the feeling of regret for the act, being placed in the community, and the damage done.