PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA GRATIFIKASI SEKSUAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

  • I Putu Rian Septiadi
  • Marwanto Marwanto

Abstract

Di Indonesia tindak pidana korupsi adalah satu tindak pidana yang paling sering terjadi. Pemerintah Indonesia selalu berupaya melakukan upaya pemberantasan dan juga pencegahan terhadap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun berbanding terbalik terhadap tujuan pemerintah, kasus korupsi di Indonesia semakin berkembang dan selalu mencari celah di setiap Undang-Undang yang mengaturnya. Salah satu perkembangannya adalah munculnya kasus gratifikasi berupa gratifikasi seksual, yang dimana seksual yang diberikan dalam kasus gratifikasi tidak bisa disebut sebagai barang, diskon ataupun potongan harga sebagaimana tercantum dalam pengertian gratifikasi. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui aturan mengenai gratifikasi dan  juga pertanggungjawaban pelaku tindak pidana gratifikasi seksual. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa aturan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana gratifikasi seksual berdasar Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 adalah pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun bagi pemberi gratifikasi dan pada Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.


Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Gratifikasi Seksual.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-02-14
How to Cite
SEPTIADI, I Putu Rian; MARWANTO, Marwanto. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA GRATIFIKASI SEKSUAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 9, p. 1-19, feb. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/58035>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>