KEKUATAN PEMBUKTIAN SUMPAH LI’AN SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PERCERAIAN DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Abstract
Konteks perkawinan pasangan suami isteri yang dilakukan menurut agama Islam, tentunya disamping tunduk pada hukum nasional juga tunduk terhadap hukum Islam. Apabila terjadi gugatan perceraian, dalam hal ini Pengadilan Agama memiliki kompetensi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Tujuan dari penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan alat bukti sumpah li’an dalam Persidangan Peradilan Agama. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menginventarisasikan hukum positif melalui sumber hukum seperti KUH Perdata, Undang-undang Peradilan Agama, dan Undang-undang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum acara peradilan agama memiliki kekhususan alat bukti sumpah yaitu sumpah li’an, yang dimana kedudukan alat bukti sumpah terletak pada bagian akhir dari hierarki pengaturan alat bukti yang sah pada sistem hukum acara peradilan agama. Ada pun kekuatan pembuktian dari sumpah li’an yaitu sama dengan sumpah pelengkap di pengadilan umum, akan tetapi prosesnya merujuk pada Al-Qur’an, Surah 24, An-Nur, ayat 6-9 dengan mengucapkan lafal yang ditujukan kepada Allah mengenai tuduhan yang di tujukan kepada pihak berperkara.
Kata Kunci : Sumpah Li’an, Pengadilan Agama, Perceraian