PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Abstract
Judul jurnal ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Dewasa ini, tindak pidana yang melibatkan anak sangat sering terjadi. Salah satunya adanya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan , utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Rumusan masalah dalam jurnal ini yaitu bagaimana sanksi pidana terhadap pemerkosaan anak dibawah umur dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pemerkosaan anak dibawah umur dan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan. Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yakni perundang-undangan tentang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak serta bahan sekunder yakni buku-buku dan Jurnal Hukum. Kesimpulan dari penulisan ini adalah ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 tahun.
Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana Pemerkosaan, Perlindungan Hukum