GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penulisan ini bertujuan menganalisis permasalahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12B tentang gratifikasi belum secara tegas menyebutkan layanan seksual sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Rumusan masalah yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah bagaimana sebaiknya gratifikasi seksual diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supaya pemerintah dapat mengantisipasi gratifikasi seksual ini dengan lebih teliti dan segera merancang aturan khusus yang mampu mengatur secara keseluruhan aspek dalam gratifikasi seksual supaya tercapainya pemerintahan yang aman dan bersih di masa yang akan datang. Metode penulisan yang di gunakan adalah Metode yuridis normative karena adanya norma kabur khususnya mengenai gratifikasi dalam bentuk layanan seksual yang seringkali terjadi namun Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum menyebutkannya secara tegas sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Pemerintah Indonesia perlu melakukan perbandingan hukum dengan negara Singapura. Meskipun Singapura tidak memiliki aturan khusus mengenai gratifikasi seksual namun Singapura tetap bisa memidanakan pelaku gratifikasi seksual
Kata Kunci: Gratifikasi, Seksual, Tindak Pidana