PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Dewasa ini, kejahatan narkotika telah meluas di kalangan masyarakat menengah kebawah, maupun di kalangan anak di bawah umur. Dalam peredaran narkotika, anak sering kali dijadikan alat oleh orang dewasa untuk mengelabuhi pihak berwajib dan agar tidak dicurigai petugas, atau bisa dibilang anak menjadi korban eksploitasi di dalam proses peredaran narkotika. Dalam hal anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika terdapat subyek hukum khusus yaitu anak. Didalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak diatur mengenai perlindungan hukum yang wajib diberikan kepada anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum.
Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu ketentuan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika.
Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan tentang Narkotika, Perlindungan Anak, dan Sistem Peradilan Pidana Anak serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku dan jurnal hukum. Kesimpulan dari penulisan ini adalah pidana penjara bukan lah suatu upaya yang tepat dalam penjatuhan pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika, melainkan dengan upaya diversi yang mana penyelesaiannya melalui pendekatan restorative justice. Sebagai upaya preventif, dengan rehabilitasi sosial diharapkan anak dapat dibina fisik dan mentalnya guna menjadi anak yang lebih baik lagi dan bermanfaat bagi masa depan.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Anak, Narkotika