PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ORANG YANG MENDERITA PENYAKIT KLEPTOMANIA
Abstract
Tujuan jurnal adalah menganalisis masalah tentang pencuri yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penyakit Kleptomania, yang belum dijelaskan dalam artikel 44 KUHP. Masalah dapat ditarik dari tulisan ini adalah tentang tanggung jawab pidana dari orang yang memiliki penyakit Kleptomania yang melakukan pencurian. Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode normatif karena ada norma samar khususnya tentang seseorang yang memiliki Kleptomania melakukan pencurian yang belum secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 44 kode pidana. Seseorang dengan penyakit Kleptomania tidak mampu menolak dorongan untuk mencuri, karena mereka menerima kesenangan atau kepuasan bagi diri mereka sendiri yang dilakukan dalam keadaan yang sama sekali tidak sadar. Oleh karena itu pelaku pencuri dengan penyakit Kleptomania tidak dapat dihukum seolah-olah sebagai pelaku normal pencuri. Itulah sebabnya mengapa penegak hukum perlu untuk meyakinkan bahwa pelaku pencuri dengan penyakit Kleptomania tidak sepenuhnya mampu untuk dihukum sebagai pencurian karena mereka tidak memiliki pikiran yang mampu ketika melakukan pencuri.
Keywords: Pidana, Pertanggungjawaban, Orang, Kleptomania