PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi khususnya dibidang komunikasi tidak hanya mendatangkan kemudahan dampak positif bagi kehidupan sosial manusia. Juga tak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit pihak yang memanfaatkan kemudahan ini untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyediakan jasa prostitusi online berbasis sosial media daring (online). Pertanggungjawaban pidana dan upaya dalam menekan angka prostitusi di Indonesia hingga kini masih menjadi perdebatan, khususnya dalam orientasi pemidanaan dan regulasi terkait prostitusi di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini yaitu penelitian hukum normatif. Adanya kekaburan hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pidana di Indonesia serta guna memberikan solusi terkait masalah serupa di masa mendatang menjadi tujuan dari ditulisnya jurnal ilmiah ini.
Pertanggungjawaban pidana dalam hal prostitusi hingga saat ini hanya bisa dilimpahkan kepada muncikari/germo sebagai pihak yang menyediakan dan mempermudah orang lain melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan. Kriminalisasi terhadap PSK bukan merupakan jalan keluar mutlak, melainkan pengenaan denda, pembinaan dan rehabilitasi menjadi solusi untuk mengurangi praktek prostitusi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi Online, Pekerja Seks Komersial