PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH OUTSOURCING INDONESIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

  • Cokorda Istri Ardina Ratih
  • Made Subawa

Abstract

Demi mencapai efisiensi, setiap perusahaan berusaha untuk mencari cara agar dapat mengeluarkan biaya yang minim namun dengan hasil yang maksimal.Salah satunya adalah melalui sistem Outsourcing. Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja oleh suatu perusahaan dari perusahaan penyedia jasa dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari penulisan ini untuk memperluas pengetahuan mengenai pengaturan Outsourcing serta perlindungan hak-hak Buruh Outsourcingkhususnya mengenai Buruh Outsourcing Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif yang mengkaji dari norma-norma hukum yang sudah ada. ILO merupakan sebuah wadah untuk membahas isu-isu buruh internasional.Hukum Internasionaljuga memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Buruh Outsourcing melaluiUniversal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights(ICESCR). Indonesia sendiri sudah meratifikasi semua instrumen hukum diatas. Akan Tetapi, dalam prakteknya masih banyak terdapat pelanggaran hak terhadap Buruh Outsourcing seperti adanya diskriminasi antar Buruh berdasarkan riset yang dilakukan oleh Indrasari Tjandraningsih, Rina, dan Suhadmadi. Buruh Outsourcing sendiri seperti tidak mempunyai kepastian hukum dikarenakan kurang maksimalnya pelaksanaan dari peraturan yang ada.


 


Kata Kunci: Outsourcing; Hak Asasi Manusia; Perlindungan Hukum; Buruh Outsourcing

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-11-02
How to Cite
ARDINA RATIH, Cokorda Istri; SUBAWA, Made. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH OUTSOURCING INDONESIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, nov. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/44178>. Date accessed: 30 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)