PENERAPAN ASAS MANFAAT DAN ASAS TIMBAL BALIK DALAM PERPRES R.I NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
Abstract
Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional harus memenuhi 4 unsur yang terkandung dalam Article 1 Montevideo Convention 1933 yakni memiliki wilayah, penduduk tetap, pemerintahan yang berdaulat dan kemampuan untuk mengadakan hubungan luar negeri dengan negara lain. Indonesia dalam menjalankan unsur kemampuan mengadakan hubungan luar negerinya, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan kepada 169 negara yang diatur dalam Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan asas manfaat dan asas timbal balik dalam Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan pengaturan Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif bersumber dari peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer dan bahan kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Penggunaan asas timbal balik dam asas manfaat merupakan cerminan hukum internasional dari nilai-nilai yang bersifat universal. Asas ini pula menjadi prinsip kedaulatan dari suatu negara dan hukum dari negara tersebut. Asas resiprositas juga dapat dijadikan dasar penerapan dalam bentuk kerja sama antar negara dalam penerapan yurisdiksi.