KEDUDUKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SEUMUR HIDUP YANG DIBUAT OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785K/Pdt/2011)

  • Gede Adhitya Ariawan Notary Office Dr. I Made Hendra Kusuma, SH.,Sp.N
  • Made Subawa Udayana Of University
  • I Made Udiana Udayana Of University

Abstract

UUPA tidak mengatur tentang jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan. Jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan hanya didasari oleh kesepakatan pihak pemberi sewa dengan pihak penyewa. Merujuk pada Pasal 1548 KUHPerdata disebutkannya “waktu tertentu” menimbulkan pertanyaan terkait apa yang dimaksud dengan waktu tertentu karena pada sewa menyewa tidak perlu disebutkan untuk berapa lama barang itu disewanya, asalkan sudah disetujui harga sewanya untuk satu hari, satu bulan atau satu tahun. Karenanya juga terdapat kekaburan terhadap rumusan Pasal 1548 KUHPerdata terkait dengan apa yang dimaksud “waktu tertentu” dan terhadap mutlak atau tidaknya suatu waktu didalam perjanjian sewa menyewa. Dalam praktek terdapat perjanjian sewa menyewa tanah tertanggal 5 Januari 2005 dengan mencantumkan kalausula seumur hidup dan terhadap perjanjian tersebut telah diputus dan dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 2785K/Pdt/2011. Sementara itu menurut Pasal 1339 KUHPerdata suatu perjanjian mengikat juga terhadap kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang.


Permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah apakah pencantuman klausula seumur hidup di dalam perjanjian sewa-menyewa tanah tertanggal 5 januari 2005 tidak bertentangan dengan asas kepatutan dalam ketentuan pasal 1339 KUHPerdata dan apakah dasar pertimbangan hakim di dalam memutus perkara perjanjian sewa-menyewa tanah yang dilangsungkan seumur hidup pada putusan Mahkamah Agung No. 2785 K/Pdt/2011 telah mencerminkan syarat sahnya perjanjian menurut ketentuan  pasal  1320 KUHPerdata


 Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu.


Hasil penelitian menunjukan bahwa pencantuman klausula seumur hidup pada perjanjian sewa menyewa tertanggal 5 Januari 2005 tidaklah patut atau bertentangan dengan asas kepatutan didalam Pasal 1339 KUHPerdata dan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perjanjian sewa menyewa tertanggal 5 Januari 2005belum mencerminkan syarat sahnya perjanjian didalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karenan itu kedudukan perjanjian sewa menyewa tertanggal 5 Januari 2005 menurut hukum perjanjian yang berlaku adalah batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan untuk mengikat para pihak.


 Kata Kunci : perjanjian, sewa menyewa, seumur hidup, asas kepatutan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-04-02
How to Cite
ARIAWAN, Gede Adhitya; SUBAWA, Made; UDIANA, I Made. KEDUDUKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SEUMUR HIDUP YANG DIBUAT OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785K/Pdt/2011). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 92 – 104, apr. 2018. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/39411>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p07.
Section
Articles