OKNUM APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DALAM PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Studi Kasus Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Mdn)
Abstract
Pungutan liar atau yang biasanya dikenal sebagai pungli merupakan suatu tindakan meminta pembayaran pada tempat yang tidak seharusnya dilakukan. Hal ini sering dijumpai di tempat pelayanan publik yang pelakunya adalah oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kepentingan pribadi. Metode penelitian normatif yang bergerak dari kekosongan hukum karena belum adanya peraturan yang mengatur tindak pidana pungli digunakan dalam karya ilmiah ini. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana klasifikasi pungutan liar dalam perspektif pertanggungjawaban pidana serta bagaimana penerapan hukum oleh hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Tindak pidana pungli ini dapat diklasifikasikan sebagai korupsi bilamana memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari tindak pidana korupsi. Pungli kian lama kian menjadi budaya dalam hal pelayanan publik dan mulai meresahkan masyarakat. Banyak oknum ASN yang mengambil kesempatan melalui pungli ini untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan urgensi tersebut diharapkan melalui penelitian ini terbentuk suatu peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri untuk menindak tegas tindak pidana pungli.
Kata kunci: Pungutan liar, Aparatur Sipil Negara, Pertanggungjawaban Pidana