ANALISIS YURIDIS UNSUR PERBUATAN DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Abstract
Abstrak
Perkembangan globalisasi informasi yang semakin pesat sering menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dalam masyarakat. Pemanfaatan dalam bidang teknologi informasi telah disalahgunakan sebagaian orang untuk mempublikasi dokumen yang berhubungan dengan kesusilaan. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini tentang bagaimanakah perumusan dan penjelasan unsur tindak pidana kesusilaan yang disebut melanggar kesusilaan. Pembahasan ini dilakukan karena tidak adanya rujukan dan batasan secara tegas tentang penjelasan melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk memahami dan mengetahui batasan-batasan tentang unsur melanggar kesusilaan sebagaimana tertuang dalam UU ITE. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif, beranjak dari tidak adanya penjelasan tentang unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengakibatkan terjadinya kekaburan norma. Pemerintah seharusnya memberikan dasar rujukan unsur melanggar kesusilaan dalam UU ITE, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan banyak penafsiran. Kesimpulan yang diperoleh bahwa unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE telah menggeneralisir perbuatan melanggar kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Kata Kunci: Teknologi, Kesusilaan, Informasi dan Transaksi Elektronik.