Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Selama Proses Peradilan Pidana
Abstract
Korban tindak pidana perkosaan biasanya mengalami trauma yang berat dan rasa malu dari kejahatan yang dialami sehingga perlu diberikan perlindungan hukum, terutama dalam mencari keadilan di dalam persidangan. Adapun permasalahan yang di hadapi yaitu : apakah yang melatarbelakangi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan? Dan bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat di berikan bagi korban tindak pidana perkosaan dalam menghadapi proses peradilan pidana? Metode penelitian yang di pergunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Latar belakang diperlukannya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan karena korban mengalami penderitaan secara fisik da psikis yang pemulihannya memerlukan waktu yang cukup lama pemulihannya sehingga pada saat menghadapi proses pemeriksaan dan peradilan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi korban tindak pidana perkosaan dibagi menjadi tiga tahapan yaitu: sebelum sidang pengadilan, selama sidang pengadilan, dan sesudah sidang pengadilan
Kata kunci : Perlindungan, Korban, Perkosaan,Peradilan