PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR GIANYAR
Abstract
Latar belakang dari karya ilmiah ini ialah upaya untuk mencari solusi dalam penanganan perkara tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice, yang dilaksanakan dengan cara diversi. Restorative justice dianggap sebagai cara berfikir (paradigm) baru dalam memandang sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak. Adapun masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama terkait bagaimana pelaksanaan diversi oleh penyidik terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Kepolisian Resor Gianyar dan kedua terkait apa hambatan yang terjadi dalam proses penyelesaian diversi di Kepolisian Resor Gianyar. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian di peroleh kesimpulan bahwa pelaksanaan diversi oleh penyidik dalam menangani perkara anak, dilaksanakan dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, pembimbing pemasyarakatan, tokoh-tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Sebelum melakukan diversi, penyidik terlebih dahulu melakukan wawancara dengan pelaku untuk memahami motif pelaku melakukan tindak pidana. Adapun hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan diversi di Kepolisian Resor Gianyar ialah belum adanya fasilitas yang memadai dalam pelaksanaan diversi, dikarenakan belum adanya bantuan dari pemerintah untuk menyediakan segala fasilitas tersebut. Selain itu, faktor penghambat lainnya ialah belum terjadinya kerjasama antara Kepolisian Resor Gianyar dengan instansi yang terkait, seperti Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Badan Pemerdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gianyar.
Kata Kunci : Diversi, Tindak Pidana, Anak