TINJAUAN MENGENAI SANKSI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksi mereka seperti contoh peredaran narkotika yang berdampak pada banyaknya penyalahguna narkotika di Indonesia. Permasalahan yang diangkat mengenai pengaturan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dan konsep sanksi rehabilitasi tersebut dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis hukum positif yang berlaku. Butir 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 mengatur bahwa rehabilitasi dalam kejahatan narkotika dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu dimana terdiri dari tim dokter yaitu dokter dan psikolog, tim hukum yaitu dari unsur Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mengeluarkan rekomendasi bahwa seseorang pengguna tersebut apakah merangkap sebagai pengedar atau murni sebagai pecandu saja. System pemidanaan yang dituangkan di dalam Konsep Rancangan KUHP dilatarbelakangi oleh berbagai ide dasar atau prinsip-prinsip yang salah satunya adalah ide penggunaan double track system (antara pidana dan tindakan) sehingga di dalam konsep terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak ada di dalam KUHP yang berlaku saat ini yang salah satunya adalah dimungkinkannya penggabungan jenis sanksi (pidana dan tindakan). Peraturan mengenai sanksi rehabilitasi masih belum ada pengkategorian lamanya seseorang harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dalam pembaharuan hukum pidana ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang bersangkutan.
Kata kunci: Jangka waktu, Rehabilitasi, Penyalahgunaan, Nakotika