TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WEWENANG JAKSA AGUNG DALAM PENYAMPINGAN PERKARA (DEPONERING)
Abstract
Makalah ilmiah ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Wewenang Jaksa Agung dalam Penyampingan Perkara (Deponering)”. Jaksa Agung memiliki beberapa wewenang yang salah satunya adalah berwenang untuk mengesampingkan perkara, atau yang dapat disebut dengan deponering. Penyampingan perkara pidana adalah salah satu wewenang dari Jaksa Agung untuk tidak diadakannya penuntutan atau pelaksanaan dari asas oportunitas yang diberikan oleh undang-undang kepada Jaksa Agung sebagai penuntut umum untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana wewenang Jaksa Agung dalam penyampingan perkara, yang jika ditinjau secara yuridis berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan. Tidak ada satupun peraturan hukum yang merincinya secara jelas. Sejauh ini hanya diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat. Jadi mengesampingkan perkara demi kepentingan umum tersebut benar-benar mutlak menjadi kewenangan Jaksa Agung, yang mana sifatnya sangat relatif dan subjektif.
Kata Kunci: wewenang jaksa agung, penyampingan perkara