KEJAHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING GUNA MENGATASI DEFORESTASI HUTAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA

  • Ni Luh Ketut Dewi Yani Putri
  • I Ketut Mertha

Abstract

Artikel ini mengambil judul “Kejahatan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging Guna Mengatasi Deforestasi Hutan Melalui Sistem Peradilan Pidana” Istilah Illegal logging yang dimaksud yakni pembalakan liar, dan untuk seterusnya akan dipergunakan istilah tersebut. Judul diatas dilatar belakangi oleh dampak dari Illegal logging yang menjadi penyebab terbesar deforestasi hutan. Hal itu dapat mengancam
kelangsungan kehidupan masyarakat, karena illegal logging merupakan transnational crime (kejahatan lintas negara) dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Penegakkan tindak pidana illegal logging dalam pasal 8 ayat 2 UU No 18 Tahun 2013 yakni dengan menindak secara hukum kepada pelaku melalui Sistem Peradilan Pidana sebagai gerak sistemik. Masalah yang hendak dikaji yakni untuk mengetahui kejahatan
tindak pidana illegal logging dan penegakan hukumnya melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni penelitian hukum normatif, karena dalam penulisan ini menguraikan permasalahan yang ada dan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Ditentukan bahwa kejahatan illegal logging secara
tekstual dan tersurat dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam praktiknya, penegakan hukum dapat dituntaskan melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-02-07
How to Cite
DEWI YANI PUTRI, Ni Luh Ketut; MERTHA, I Ketut. KEJAHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING GUNA MENGATASI DEFORESTASI HUTAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/37772>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>