PENGGUNAAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Abstract
Tulisan ini berjudul Penggunaan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu terkait dengan penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian adanya dugaan praktik kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian praktik kartel di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Alat
bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.