KEABSAHAN PERNYATAAN MAJELIS HAKIM SIDANG TERBUKA DAN TERBATAS UNTUK UMUM (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA)

  • Made Sinthia Sukmayanti
  • I Ketut Mertha

Abstract

Jurnal ini berjudul Keabsahan Pernyataan Majelis Hakim Sidang Terbuka dan Terbatas untuk Umum, yang membahas mengenai apakah sah penyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum ketika Majelis Hakim membuka sidang dalam persidangan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan berbagai literatur-literatur hukum yang terkait. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui tentang keabsahan pernyataan Majelis Hakim mengenai sidang terbuka dan terbatas untuk umum. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu berdasarkan Pasal 153 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, keabsahan pernyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut dapat dikatakan cacat hukum dan tidak dapat diakui keabsahannya. Serta yang ditujukan terbatas dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut mengarah kepada media pers yang ingin meliput persidangan dalam hal siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu.
Kata Kunci : keabsahan, sidang, terbuka, terbata

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
SUKMAYANTI, Made Sinthia; MERTHA, I Ketut. KEABSAHAN PERNYATAAN MAJELIS HAKIM SIDANG TERBUKA DAN TERBATAS UNTUK UMUM (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/38226>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>