UPAYA PAKSA DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Jurnal ini berjudul "Upaya Paksa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang apa saja bentuk upaya paksa dalam peradilan tata usaha negara dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Ketentuan pada Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dapat diterapkan dalam eksekusi putusan di Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi admnistratif dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian hakim menjadi terikat dalam menjatuhkan sanksi pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administratif. Dan juga hambatan – hambatan juga ada dalam pelaksanaan upaya paksa itu sendiri.
Kata kunci : Upaya, Paksa, Peradilan Tata Usaha Negara