TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN “PENYAYATAN PAHA” YANG DILAKUKAN TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Abstract
Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Bab ke-XX Buku ke-II KUHP dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 355.Aturan dan sanksi walaupun telah diterapkan, tindak pidana penganiayaan tetap saja banyak terjadi. Kasus penganiayaan yang terjadi diwilayah hukum Polresta Denpasar yang paling menjadi sorotan adalah kasus tindak pidana penganiayaan penyayatan paha. Karenanya didalam aksi pelaku hanya melukai korban saja dan tidak ada perampasan barang berharga milik korban.Adapun didalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah terdapat dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan “penyayatan paha” yang dilakukan terhadap pengendara sepeda motor. Faktornya meliputi faktor psikologi dan faktor minuman beralkohol.