TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR KHUSUSNYA BALAPAN LIAR (BERDASARKAN DATA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR)

  • Dewa Kadek Dwi Naro Sigito
  • I Ketut Rai Setiabudhi
  • I Gusti Ngurah Parwata

Abstract

Di dalam Penulisan skripsi yang berjudulTinjauan Kriminologis Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Khususnya Balapan Liar (Berdasarkan Data Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar)”. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum empiris, Balapan liar merupakan salah satu wujud pelanggaran lalu lintas anak di bawah umur, yang apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat maka akan menjadi masalah besar. Balapan Liar ini adalah merupakan “perbuatan yang dilarang” dan pengaturannya terdapat dalam Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang bersumberkan pada data primer dan data sekunder. Dalam hal ini terapat permasalahan yaitu apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur khususnya balapan liar di wilayah  Kota Denpasar dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur khususnya balapan liar di wilayah Kota Denpasar.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
DWI NARO SIGITO, Dewa Kadek; RAI SETIABUDHI, I Ketut; PARWATA, I Gusti Ngurah. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR KHUSUSNYA BALAPAN LIAR (BERDASARKAN DATA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/21999>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kriminologi, Pelanggaran Lalu Lintas, Anak, Balapan Liar

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>