TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG MELAMPAUI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN)
Abstract
Jurnal ini berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Putusan Hakim Pidana Yang Melampaui Tuntutan Penuntut Umum (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN”. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu mengenai apa yang menjadi pertimbangan hakim pidana dalam mengambil putusan yang melampaui tuntutan penuntut umum dan dapatkah hakim pidana memutus melampaui apa yang dituntut oeh penuntut umum. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pengaturan hukum tentang kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan Putusan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian terhadap prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan hukum yang berlaku didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada di dalam Pasal 24 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.