KENDALA JAKSA DALAM PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Makalah ini berjudul “Kendala Jaksa Penuntut Umum dalam Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Latar belakang penulisan ini adalah ditemukannya berbagai kendala terkait dengan penerapan pidana tambahan uang pengganti. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi olehJaksa dalam menerapkan pidana tambahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian kendala-kendala tersebut agar penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif dan optimal. Dalam penulisan ini digunakan metode penulisan hukum yuridis empiris yaitu pemecahan masalahnya
didasarkan pada penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah keberadaan pidana tambahan untuk pembayaran uang pengganti sebagai kewajiban dari pelaku tindak pidana korupsi mengembalikan Harta Negara tersebut
dinilai tidak berjalan efektif disebabkan oleh adanya kendala yaitu terpidana maupun ahli warisnya tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Cara Penyelesaian Permasalahan tersebut dengan 2 cara yaitu Litigasi dan Non Litigasi.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SANTIARI, Ni Nyoman; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu.
KENDALA JAKSA DALAM PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19136>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kendala, Jaksa, Pidana Uang Pengganti, Korupsi