ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA GRATIFIKASI SEKS DITINJAU DARI UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Judul dari penulisan jurnal ini adalah Analisis Yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana pada grafitikasi seks dari perspektif UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun masalah yang diangkat adalah pemahaman dan pengertian tentang gratifikasi serta analisis mengenai pertanggungjawaban gratifikasi seks. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif yaitu norma kabur. Hasil dari analisa dari tulisan ini adalah, gratifikasi yang tidak diperbolehkan hanya klasifikasi gratifikasi pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) saja, pada penjelasan pasal tersebut tidak disebutkan gratifikasi seks sebagai salah satu klasifikasi gratifikasi, dan juga tidak termasuk dalam gratifikasi “fasilitas lainya” karena jika di analisis berdasarkan pembuktian, gratifikasi seks tidak dapat diukur nilainya diatas Rp 10.000.000,00 atau dibawah Rp. 10.000.000,00. Kesimpulan dari tulisan ini adalahPasal 12B ayat (1) tidak dapat mengakomodir jika adanya fenomena gratifikasi seks karena ketidak jelasan pengaturannya dan hal ini menyebabkan tersendatnya dalam hal pembuktian yang akan beruntun pada penjatuhan sanksi dan pertanggungjawaban.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
MIRAH MAHARDANI, Nik; ARTHA, I Gede.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA GRATIFIKASI SEKS DITINJAU DARI UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19133>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pertanggung Jawaban, Gratifikasi, Seks, Tindak Pidana Korupsi