REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Made Ana Wirastuti
  • I Ketut Suardita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan apa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang. Maka dapat disimpulkan berdasarkan ketentuan Pasal 54 “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi”. Faktor penghambat dari pelaksanaan rehabilitasi penempatan pecandu narkotika yang disamakan oleh tindak pidana lain di Lembaga Pemasyarakatan, kurangnya tempat terapi rehabilitasi.