PENERAPAN PASAL 3 AYAT (4) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2014 DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA DENPASAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penetapan izin usaha bagi usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar dan untuk mengetahui pelaksanaan pembebasan biaya dalam penerbitan izin usaha bagi usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang berdasarkan pada kenyataan dan dilakukan penelitian secara langsung.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar dibebaskan biaya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan bahwa “Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/ atau pungutan lainnya”.