IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02/PRT/M/2016 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA DENPASAR
Abstract
Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar masih sulit untuk melakukan menata ulang Kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Denpasar, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016. Sudah dilaksanakan namun belum maksimal, Upaya Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan program-program ini agar terus berlanjut untuk menciptakan perumahan dan permukiman kumuh terlihat nyaman bersih. Namun, karena adanya permasalahan yang terkait lahan pribadi oleh kawasan perumahan dan permukiman kumuh tersebut, pemerintah kota Denpasar menghadapi persoalan yang cukup sulit.
Kata Kunci : peraturan menteri,perumahan kumuh, permukiman kumuh