1KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM KEJELASAN STATUS TENAGA HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

  • Putri Aldila
  • I Ketut Suardita

Abstract

Tulisan ini berjudul KebijakanDalam Kejelasan Status Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini untuk memahami kebijakan dan tanggung jawab pemerintah dalam kejelasan status tenaga honorer. Banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS sehingga perlu adanya kebijakan dan tanggung jawab dari pemerintah.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan dikaji dari aspek-aspek yang mengatur tenaga honorer dan aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, tenaga honorer yang tidak dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan tetap sebagai tenaga honorer sampai batas pengabdiannya berakhir dan menunggu adanya peraturan yang baru.
Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Tanggung Jawab, Tenaga Honorer

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
ALDILA, Putri; SUARDITA, I Ketut. 1KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM KEJELASAN STATUS TENAGA HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-12, mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/39138>. Date accessed: 16 oct. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>