STATUS SISA UTANG DEBITUR PAILIT YANG BELUM TERBAYAR DALAM PROSES KEPAILITAN DI INDONESIA

  • Komang D Satria Wiguna Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Ayu Dian Sawitri

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana apabila harta pailit tidak cukup untuk digunakan dalam melunasi utang debitur pailit dan bagaimana status sisa utang yang belum terbayar karena harta pailit tidak mencukupi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang kerap kali juga disebut dengan hukum doktrinal yang berarti bahwa suatu penelitian yang mana dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, serta bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan kesimpulan yang dapat ditarik yaitu berkaitan dengan harta pailit yang tidak mencukupi untuk digunakan dalam membayar utang-utang debitur pailit diatur dalam Pasal 18 UU KPKPU yang menyatakan bahwa “Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit”. Selanjutnya debitor pailit berdasarkan ketentuan dalam UU KPKPU tetap memiliki tanggung jawab terhadap sisa utang yang masih belum terlunasi dalam perkara kepailitan. UU KPKPU memberikan kepada kreditor kemampuan untuk menagih utang debitur dalam bentuk fasilitas hak tagih dalam hal kepailitan telah berakhir dan debitur belum melunasi kewajibannya yang terutang. Dalam UU KPKPU telah diterangkan bahwa kewajiban debitur untuk melunasi utang-utang yang dimilikinya kepada kreditur tidak akan bebas dengan proses kepailitan. Hal ini dikarenakan dalam UU KPKPU tidak mengatur mengenai prinsip debt forgiveness (pengampunan utang). Sehingga penyediaan “Penanggung Utang” dapat diberikan oleh debitur sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kreditur berkaitan dengan sisa utang yang masih belum terlunasi dalam hal terjadi kepailitan.


Kata Kunci: Kepailitan, Debitur, Tanggung Jawab, Harta Pailit.


ABSTRACT


The purpose of writing this article is to find out what happens if the bankruptcy assets are not sufficient to be used to pay off the debts of the bankrupt debtor and what the status of the remaining unpaid debts are because the bankruptcy assets are insufficient. This research uses a normative legal research method which is often also called doctrinal law, which means that research is carried out by reviewing library materials, consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. From the results of the research that has been carried out, the conclusion that can be drawn is that the bankruptcy assets are insufficient to be used to pay the debts of the bankrupt debtor as regulated in Article 18 of the KPKPU Law which states that "In the event that the bankruptcy assets are not sufficient to pay the bankruptcy costs, then the Court on the recommendation The Supervisory Judge and after hearing the temporary creditor committee, if any, and after legally summoning or hearing the Debtor, can decide to revoke the decision to declare bankruptcy." Furthermore, bankrupt debtors, based on the provisions of the KPKPU Law, still have responsibility for the remaining outstanding debts in the bankruptcy case. The KPKPU Law gives creditors the ability to collect debts from debtors in the form of collection rights facilities in the event that the bankruptcy has ended and the debtor has not paid off his outstanding obligations. In the KPKPU Law, it has been explained that the debtor's obligation to pay off the debt he owes to creditors will not be waived by the bankruptcy process. This is because the KPKPU Law does not regulate the principle of debt forgiveness (debt forgiveness). So that the provision of "Debt Guarantor" can be provided by the debtor as a form of responsibility towards creditors regarding the remaining outstanding debt in the event of bankruptcy.


Key Words: Bankruptcy, Debtors, Responsibility, Bankruptcy Assets.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-11
How to Cite
WIGUNA, Komang D Satria; SAWITRI, Dewa Ayu Dian. STATUS SISA UTANG DEBITUR PAILIT YANG BELUM TERBAYAR DALAM PROSES KEPAILITAN DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 11, p. 542-554, oct. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/114570>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i11.p1.
Section
Articles